SEJARAH PERUMUSAN UUD 1945 DAN RUMUSAN PANCASILA DALAM UUD 1945
Sejarah
Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat 1945 atau UUD ’45, adalah
dasar hukum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia
saat ini. UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27
Desember 1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus
1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, 1945
mengalami 4 kali perubahan amandemen, yang mengubah pengaturan lembaga.
Undang-undang Dasar
1945
Naskah Undang-Undang
Dasar 1945
Sebelum amandemen 1945
terdiri dari Pembukaan, Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, ayat 16 berasal dari
16 bab yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat dari 21 pasal yang terdiri
dari 2 ayat atau lebih, Aturan Peralihan pasal 4, dan 2 ayat Aturan Tambahan,
serta penjelasan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal,
194 ayat, Pasal 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan bagian. Dalam Berita
Acara Sidang Tahunan 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 satu naskah, seperti Naskah perbantuan dan Kompilasi Tanpa
Ada Opini.
Sejarah Lahirnya UUD
1945 Negara Republik Indonesia
Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945
merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang
berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar
Negara”, bernama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni
1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9
orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945
Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi
penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945
telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang
diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The 1945 rancangan naskah
Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan
Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut
disediakan untuk Jawa.
Di Sumatera ada BPUPKI
untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
Periode untuk
1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada periode 1945-1950,
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk
memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945
memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis
dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet
dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini mengalami
perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode
Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada saat ini
pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk
negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing
negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan internal. Ini adalah
perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara
kesatuan.
Periode 1950 “17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem dalam periode
1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada
periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan
tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan
partai atau kelompok.
Setelah negara RI pada
tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia
selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem
Demokrat Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan
UUD 1945.
Periode
kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena situasi politik
di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai
saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru,
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden
yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan
Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada saat ini,
ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua
dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai
Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Periode 1945
orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru
(1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”,
di antara melalui sejumlah aturan :
- Keputusan No. I / MPR / 1983 yang
menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak
wasiat akan membuat beberapa perubahan
- Keputusan No. IV / MPR / 1983
referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan Majelis
mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui
referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV /
MPR / 1983.
Masa “21 Mei
1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada saat ini transisi
diketahui. Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan
hilangnya Timor Timur dari NKRI.
Periode
Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya adalah
tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang
tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan
yang sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang
dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945
ketika itu meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak
asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum,
serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa.
1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan
struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai
Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
Pada periode
1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam
Sidang Umum dan Sidang Tahunan :
- Sidang Umum 1999, tanggal 14-21
Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
- Sidang Tahunan 2000, diadakan pada
tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
- Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9
November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
- Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11
Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
Comments
Post a Comment